Laptop Hilang dari Laci Ruang Guru SDN 005 Kembang Janggut, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi

img

Pelaku dan barang bukti laptop hasil pengungkapan kasus pencurian di SDN 005 Kembang Janggut. (Doc. Polsek Kembang Janggut)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Satu unit laptop yang disimpan di laci ruang guru SDN 005 Kembang Janggut, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), raib setelah ruangan tersebut diduga dibobol.

Kasus yang diketahui pada akhir Agustus 2026 itu kemudian berujung pada diamankannya seorang pemuda berusia 19 tahun oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto membenarkan adanya penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan SDN 005 Kembang Janggut tersebut.

Peristiwa itu diketahui pihak sekolah pada Senin, (31/8/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, pihak sekolah mendapat informasi bahwa ruang guru telah dibobol dan kemudian melakukan pengecekan ke dalam ruangan.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan jejak telapak kaki di dalam ruang guru, sementara laci yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan laptop diketahui sudah dalam kondisi kosong.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak sekolah kepada Polsek Kembang Janggut untuk ditindaklanjuti.

Laporan itu menjadi dasar bagi Unit Reskrim melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan mencari keberadaan laptop yang hilang.

“Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada seorang pemuda berusia 19 tahun.

Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut di Desa Genting Tanah pada Senin, (7/9/2026).

“Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil laptop yang disimpan di ruang guru,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek Zyrex, satu dusbook laptop, serta satu kabel charger laptop merek Zyrex.

“Pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti dan tersangka masih dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) jo Pasal 127 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Kembang Janggut menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman, khususnya terhadap fasilitas pendidikan dan aset masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (kriz)